Mengajak bayi traveling ke luar negeri, pastinya bakal jadi hal yang sangat menyenangkan, terutama bagi orangtua yang baru memiliki buah hati. Meskipun belum genap setahun, tapi bayi tetap harus memiliki paspor ketika terbang ke luar negeri. Sama halnya dengan membuat paspor untuk orang dewasa, proses pembuatan paspor untuk bayi juga nggak ribet sama sekali. Nggak perlu minta bantuan calo hingga menghabiskan banyak uang. Dan, biaya pembuatan paspor bayi cukup terjangkau, yaitu sekitar Rp 250 ribu*.
Siapkan berkas-berkas lengkap

www.seputarbandungraya.com
Berkas-berkas yang harus kamu sediakan, antara lain:
- Berkas asli dan fotokopi KTP orangtua.
- Berkas asli dan fotokopi Surat Perkawinan orangtua.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran atau ijazah orangtua.
- Berkas asli dan fotokopi Akta Kelahiran anak.
- Berkas asli dan fotokopi Kartu Keluarga.
- Berkas asli dan fotokopi paspor orangtua bagian halaman depan dan belakang yang masih berlaku.
Pembuatan secara online atau offline

resnexus.com
Pembuatan paspor bayi secara online bisa dilakukan di www.imigrasi.go.id dengan langkah sebagai berikut:
- Scan dokumen yang diperlukan tersebut dengan format *.jpeg, *.gif, atau *,bmp dengan ukuran tidak lebih dari 2 MB>
- Pilih menu: Layanan Publik – Layanan Online – Layanan Paspor Online – Pra Permohonan.
- Isi formulir yang tersedia dan upload tiap file yang dibutuhkan. Untuk bayi, pilih “NIK” sebagai kartu identitas dan masukkan NIK yang tersedia di Kartu Keluarga. Masa berlaku disamakan dengan masa berlaku KTP orangtua.
- Perhatikan “KOLOM KANIM” yang merupakan tempat tujuan pembuatan paspor, contohnya Kanin Jakarta Barat, berarti proses pembuatan paspor ditujukan di kantor Imigrasi Jakarta Barat.
- Cetak tanda terima pra permohonan.
- Bawa konfirmasi permohonan dan bayar ke bank yang ditunjuk. Setelah itu, bank akan memberikan stempel lunas.
- Bukti pembayaran dilampirkan saat jadwal interview. Di mana jadwal interview dan foto akan dipilih sesuai tanggal yang available di kantor imigrasi masing-masing.
- Datang ke kantor imigrasi yang dipilih, yaitu tiga hari setelah mengisi formulis dengan membawa fotokopi dokumen, termasuk aslinya dan tanda terima pra permohonan.
Jika kamu melakukan pembuatan paspor bayi secara oflline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Bawa dokumen persyaratan untuk pemeriksaan berkas di hari pertama.
- Pembayaran, foto, dan wawancara dilakukan pada hari kedua.
- Pengambilan dilakukan setelah 3 hari kerja.
- Melampirkan surat pernyataan tertulis dengan materai Rp 6.000 dari orangtua.
Masa berlaku paspor bayi juga sama seperti paspor orang dewasa, yaitu 5 tahun. Nggak ada denda yang harus dibayar jika masa berlaku paspor habis, tapi 6 bulan sebelum habis masa berlaku, paspor bayi kamu sudah nggak bisa digunakan lagi. Setelah itu, jangan lupa diperpanjang, ya! Jika sekeluarga sudah punya paspor, tentunya mau ke mana aja juga bisa. Jika kamu ada rencana melakukan penerbangan ke Asia, langsung aja pesan tiket pesawat dan hotel murah lewat pegipegi.com, ya!
pesan tiket pesawat murah cari hotel murah
*Harga berlaku saat artikel dibuat
Foto utama: www.novandito.com