Berita

Syarat Perjalanan Sebelum & Sesudah Larangan Mudik 2021

syarat mudik 2021

Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik, yang berlaku mulai tanggal 6—17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah pun turut memperketat syarat bepergian atau perjalanan domestik, baik sebelum dan sesudah periode larangan mudik Lebaran 2021 berlangsung. 

Regulasi larangan mudik Lebaran atau Idulfitri 1442 Hijriah, yang dimulai pada tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 ini, diatur dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. Sementara, pengetatan mudik termasuk di dalam Addendum surat edaran yang sama. 

Pengetatan mudik ini sendiri berlangsung dua pekan sebelum (22 April—5 Mei 2021) dan sepekan setelah periode larangan mudik (18—24 Mei 2021), yang berlaku untuk seluruh moda transportasi, baik darat, udara, maupun laut. Dengan gambaran dan ketentuan lengkap sebagai berikut:

syarat mudik 2021 (@turidawijaya)

Khusus untuk masyarakat yang tinggal di wilayah aglomerasi, selama periode larangan mudik Lebaran (6—17 Mei 2021), tetap diizinkan melakukan mudik lokal tanpa perlu membawa dokumen kesehatan dan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Meski diizinkan, masyarakat wajib mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

Semoga informasi di atas bermanfaat ya, SobiPegi! Nah, buat yang berencana mengisi libur Lebaran nanti dengan berwisata lokal alias di dalam kota saja, kamu bisa menemukan inspirasi tempat wisata, kuliner, hingga hotel keren yang ada di sekitarmu hanya di Pegipegi!

CEK TEMPAT WISATA MENARIK  CEK TEMPAT KULINER FAVORIT  CEK REKOMENDASI HOTEL KEREN  PESAN HOTEL PROMO

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play
apps-store

Comments

To Top
%d bloggers like this: