Demi mendukung keberlangsungan usaha di tengah pandemi yang belum juga mereda ini, pemerintah melalui Menteri Kesehatan akhirnya menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/335/2020, tentang “Protokol Pencegahan Penularan Corona di Lingkungan Kerja”, yang juga merupakan tahapan persiapan adaptasi terhadap pola hidup dengan situasi normal baru atau new normal.
Hadirnya surat edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor, pemerintah daerah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan atau area publik. Apa saja panduannya? Berikut rangkumannya!
Bagi Pengelola Tempat Kerja, Pelaku Usaha Sektor Jasa dan Perdagangan (Area Publik) Â
- Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan area publik setiap 4 jam sekali.
- Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh pekerja, konsumen, dan pelaku usaha.Â
- Pastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan COVID-19 dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).Â
- Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum mulai bekerja di pintu masuk. Jika ditemukan pekerja dengan suhu tubuh lebih dari 37,30 derajat Celsius setelah dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit, maka pekerja tidak diperkenankan masuk dan diimbau untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.Â
- Mewajibkan pekerja dan pengunjung menggunakan masker. Â
- Memasang media informasi untuk mengingatkan pekerja, pelaku usaha, pelanggan, dan pengunjung agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, serta kedisiplinan menggunakan masker.Â
- Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1 meter dengan cara:
- Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja, seperti ruang ganti, lift, dan area lain sebagai pembatas jarak antar pekerja.Â
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.Â
- Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter.
- Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan pelanggan dengan cara:
- Menggunakan pembatas atau partisi di meja atau counter sebagai perlindungan tambahan untuk pekerja (kasir, customer service, dan lain-lain).
- Mendorong penggunaan metode pembayaran non-tunai (tanpa kontak dan tanpa alat bersama).Â
- Mencegah kerumunan pelanggan, dapat dilakukan dengan cara:Â
- Mengontrol jumlah pelaku usaha atau pelanggan yang dapat masuk ke sarana ritel untuk membatasi akses dan menghindari kerumunan.Â
- Menerapkan sistem antrean di pintu masuk dan menjaga jarak minimal 1 meter.
- Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di daerah yang paling ramai, seperti kasir dan customer service.Â
- Menerima pesanan secara daring atau melalui telepon untuk meminimalkan pertemuan langsung dengan pelanggan. Jika memungkinkan, dapat menyediakan layanan pesan antar (delivery services) atau dibawa pulang secara langsung (take away).Â
- Menetapkan jam layanan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah setempat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Â
Bagi PekerjaÂ
- Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Pekerja yang mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, atau sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.Â
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.Â
- Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung, atau mulut.Â
- Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja pada saat bertugas.Â
- Menggunakan pakaian khusus kerja dan mengganti pakaian saat selesai bekerja.
- Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta selama berada di tempat kerja.Â
- Segera mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kacamata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
Bagi Konsumen atau PelangganÂ
- Selalu menggunakan masker selama berada di area publikÂ
- Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.Â
- Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut.Â
- Tetap memperhatikan jaga jarak atau physical distancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Itulah upaya-upaya pencegahan yang bisa kita lakukan bersama-sama. Semoga bermanfaat! Buat kamu yang sudah kangen liburan, tenang saja #NantiKitaPegipegiLagi kok! Kalau semua sudah berangsur ‘normal’, jangan lupa pesan tiket bus, tiket pesawat, tiket kereta api, dan hotel murah hanya di Pegipegi, ya.
PESAN TIKET BUS MURAHÂ PESAN TIKET PESAWAT MURAHÂ PESAN TIKET KERETA API MURAHÂ CARI HOTEL MURAH