Berita

Setelah PSBB, Terbitlah PPKM

pegipegi ke jakarta

Penanganan COVID-19 yang masih terus meningkat membuat pemerintah harus membuat kebijakan baru. Jika di awal pandemi namanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini muncul kebijakan baru, yaitu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Apa itu PPKM?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM bukan pelarangan aktivitas, melainkan hanya pembatasan.

“Jadi tentu yang terkait dengan logistik dan kegiatan perekonomian bisa terus berjalan, tapi tentu mobilitasnya, misal penerbangan itu kan sudah ada regulasinya terkait PCR test dan lainnya,” kata Airlangga saat konferensi pers virtual, Kamis (7/1).

Kapan mulai berlaku?

PPKM yang menggantikan istilah PSBB itu mulai diterapkan pada 11—25 Januari 2021.

Di daerah mana saja?

Peraturan ini diterapkan di sebagian wilayah Jawa dan Bali, seperti DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran COVID-19.

  • Jawa Barat di Kabupaten dan Kota Bogor, Kabupaten dan Kota Bekasi, Cimahi, Depok, dan wilayah Bandung Raya.
  • Banten hanya prioritas di Kabupaten dan Kota Tangerang, Tangerang Selatan.
  • Jawa Tengah di Semarang Raya, Banyumas Raya, serta Surakarta dan sekitarnya. 
  • DI Yogyakarta di Kota Yogyakarta, Bantul, Gunung Kidul, Sleman, dan Kulonprogo.
  • Bali prioritas wilayah Kabupaten Badung, Denpasar dan sekitarnya. 

Gubernur atau kepala daerah masing-masing merupakan pemegang komando yang akan menerapkan pembatasan dengan berpedoman pada parameter yang telah ditetapkan.

Seperti apa poin-poin aturannya?

Melalui PPKM, pemerintah mengatur tempat-tempat yang menciptakan kerumunan di Jawa dan Bali. 

  • Kantor, harus melaksanakan kerja dari rumah atau work from home sebesar 75 persen dan institusi pendidikan secara daring.
  • Sektor esensial, beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Begitu juga konstruksi, beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
  • Mal dan pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan kegiatan restoran untuk makan atau minum di tempat sebesar 25 persen dan pemesanan makanan melalui pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan.
  • Tempat ibadah, pembatasan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial dan kebudayaan dihentikan, dan moda transportasi umum dilakukan pembatasan kapasitas dan jam operasional.

Itu dia SobiPegi, informasi yang perlu kamu ketahui terkait kebijakan baru PPKM yang berlangsung 11—25 Januari 2021. Selalu jaga kesehatan dan melakukan traveling secara aman dengan Clean & Safe Stay dari Pegipegi, ya!

PESAN TIKET BUS MURAH PESAN TIKET PESAWAT MURAH PESAN TIKET KERETA API MURAH CARI HOTEL MURAH

Comments

To Top
%d bloggers like this: