Berita

Penting! Ini Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi COVID-19

Puasa Ramadan

Bulan Ramadan akan segera hadir dalam hitungan hari. Berbeda dari situasi normal, Ramadan kali ini terjadi di tengah pandemi COVID-19 yang turut melanda beberapa kota di Indonesia. Alhasil, berbagai aktivitas yang biasanya dilakukan pada bulan Ramadan pun harus ikut disesuaikan, terutama dalam beribadah. Oleh karena itu, untuk memandu masyarakat Indonesia agar tetap dapat beribadah sesuai dengan syariat agama, sekaligus mencegah penularan dan mengurangi penyebaran virus Corona, Kementerian Agama lalu menerbitkan “Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Pandemi”.

Berikut anjuran dan larangan ibadah Ramadan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 tahun 2020, yang Pegipegi rangkum.

Anjuran Ibadah Ramadan 2020

  1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.
  2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti.
  3. Salat Tarawih dilakukan oleh individu atau bersama keluarga inti di rumah.
  4. Tilawah atau tadarus Al-Qur’an di rumah masing-masing.
  5. Silaturahim pada saat Idul Fitri dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
  6. Pengumpulan Zakat Fitrah:
    • Mengimbau kepada segenap umat muslim untuk membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan.
    • Bagi organisasi pengelola zakat untuk sebisa mungkin meminimalisir pengumpulan zakat melalui kontak fisik dan diganti menjadi layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
    • Organisasi pengelola zakat yang berada di lingkungan masjid atau tempat pengumpulan zakat untuk menyediakan sarana mencuci tangan dan alat pembersih sekali pakai, juga tetap memastikan untuk selalu menjaga kebersihan lingkungan.
  7. Petugas yang menyalurkan zakat Fitrah harus dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).
  8. Dalam menjalankan ibadah Ramadan, seyogyanya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.
  9. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat terkait pencegahan dan penanganan COVID-19.

Larangan Ibadah Ramadan 2020

  1. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala ditiadakan.
  2. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, swasta, masjid, dan musala ditiadakan.
  3. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid atau musala.
  4. Tidak melakukan salat Tarawih Keliling (Tarling).
  5. Tidak melakukan takbiran keliling. Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara.
  6. Tidak melakukan pesantren kilat, kecuali melalui media elektronik.
  7. Pelaksanaan sholat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah baik di masjid maupun lapangan ditiadakan. Untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

Selamat menyambut bulan Ramadan dan semoga ulasan di atas bermanfaat ya, travelers. Nantikan informasi ter-update lainnya di Travel Tips Pegipegi! 

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play

apps-store

Comments

To Top
%d bloggers like this: