Awal minggu ini, tepatnya pada 7 Maret 2022, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI mulai memberlakukan kembali visa on arrival (VoA) atau visa kunjungan saat kedatangan untuk wisata. Aturan terbaru VoA berlaku sejalan dengan aturan bebas karantina bagi turis asing dari 23 negara, yang masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali.
Dilansir dari CNN Indonesia, turis asing yang sudah memegang VoA khusus wisata boleh meninggalkan Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai atau bandara lain. Lalu, apa saja persyaratannya dan negara mana saja yang mendapatkannya? Cek di sini, yuk!
Persyaratan VoA
Dilansir dari website resmi Imigrasi, visa on arrival (VoA) diberikan bagi turis asing dari 23 negara yang ditetapkan oleh Pemerintah RI. Adapun syarat yang perlu dipenuhi di antaranya:
- Melampirkan paspor yang masih berlaku selama sedikitnya 6 (enam) bulan,
- Tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, dan
- Dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Satgas COVID-19. Adapun dokumen tersebut contohnya, hasil tes RT-PCR, sertifikat vaksinasi COVID-19 dan bukti pembayaran akomodasi/hotel minimal untuk 4 hari.
Selain itu, turus asing yang tidak menggunakan VoA khusus wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut, akan dikenakan sanksi keimigrasian. Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Negara Mana Saja yang Dapat VoA?
Berikut adalah daftar negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan VoA:
- Australia
- Amerika Serikat
- Belanda
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Inggris
- Italia
- Jepang
- Jerman
- Kamboja
- Kanada
- Korea Selatan
- Laos
- Malaysia
- Myanmar
- Perancis
- Qatar
- Selandia Baru
- Singapura
- Thailand
- Turki
- Uni Emirat Arab
- Vietnam.
Daftar Negara yang Buka Akses Kunjungan untuk Indonesia
Dirangkum dari Kumparan, tidak hanya Indonesia saja yang kembali membuka akses kunjungan wisata, tapi negara asing juga mulai banyak yang membuka border untuk warga negara Indonesia, loh. Sebut saja Singapura, Maldives, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Spanyol, hingga Australia. Yuk, cek daftar lengkap negaranya berikut ini!
Kategori Benua Asia:
- Maldives
- Singapura
- Filipina
- Kamboja Laos
- Thailand
- Vietnam
- Qatar
- Sri Lanka
- Dubai.
Benua Eropa:
- Albania
- Belanda
- Belgia
- Finlandia
- Inggris
- Irlandia
- Islandia
- Jerman
- Liechtenstein
- Macedonia Utara
- Prancis
- Serbia
- Slovenia
- Spanyol
- Swiss
- Turki
- Yunani
Benua Amerika:
- Amerika Serikat
- Kanada
- Meksiko
- Panama
Benua Australia:
Australia
Benua Afrika:
Mauritius
Kesimpulan
Pemerintah sudah meresmikan aturan mengenai visa on arrival (VOA) atau visa kunjungan saat kedatangan untuk wisata bagi turis asing dari 23 negara. Aturan tersebut berlaku sejak tanggal 7 Maret 2022. Aturan terbaru hadir sejalan dengan bebas karantina bagi warga asing yang memasuki TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali. Sedikitnya ada enam syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan VoA. Tak hanya itu, berita baik juga datang dari dunia Internasional, di mana ada 23 negara yang telah membuka border Internasional bagi warga Indonesia.
Wah, kabar baik buat kamu yang ingin traveling ke luar negeri, nih! Semoga informasi di atas bermanfaat buat kamu. Jangan lupa, sebelum traveling, kamu bisa pesan tiket pesawat, tiket kereta, tiket bus & travel, plus hotel promo dengan memanfaatkan aplikasi Pegipegi, ya!
PESAN TIKET PESAWAT PESAN TIKET KERETA PESAN TIKET BUS PESAN HOTEL MURAH
Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!