Berita

Pelarangan Pengangkutan Penumpang Sementara Waktu

Pelarangan Pengangkutan Penumpang Sementara Waktu

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian, khususnya kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang. Dengan kata lain, jenis moda transportasi tersebut dilarang membawa penumpang untuk sementara waktu.  

Berikut adalah waktu-waktu yang dilarang dari pemerintah:

  • Sektor darat dan penyeberangan berlaku pada 24 April s.d. 31 Mei 2020 
  • Sektor kereta api berlaku 24 April s.d. 15 Juni 2020 
  • Sektor transportasi udara berlaku 24 April s.d. 1 Juni 2020 

Dengan ditetapkannya peraturan tersebut, maka:

  • Bandara hanya akan melayani penerbangan non komersial yang diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
  • Kamu tidak dapat mencari dan memesan tiket pesawat serta kereta api selama periode tersebut. 
  • Pengajuan refund bagi kamu yang sudah memiliki tiket untuk terbang di tanggal 24 April hingga 1 Juni 2020 dapat dilakukan melalui aplikasi Pegipegi. Temukan informasi penting pengajuan refund & reschedule selama darurat COVID-19 di sini. 
  • KAI akan mengembalikan 100% uang tiket kereta penumpang yang batal berangkat. Untuk melakukan refund, kamu bisa membatalkan tiketnya sendiri secara online melalui aplikasi KAI Access, atau langsung ke loket stasiun.

Informasi Terbaru – 29 April 2020

Mulai 3 Mei 2020, maskapai Lion Air Group akan kembali beroperasi melayani rute domestik “exemption flight“, dengan syarat berikut ini:

  • Penerbangan Lion Air Group dengan perizinan khusus (exemption flight) hanya ditujukan untuk perjalanan bisnis dan bukan untuk keperluan mudik.
  • Layanan penerbangan ini bisa digunakan untuk kegiatan operasional kenegaraan sesuai dengan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara dan Permenhub Nomor PM 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
  • Penerbangan ini akan melayani destinasi dalam negeri yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah yang terjangkit (Zona Merah).
  • Setiap penumpang wajib melakukan pengisian dokumen secara lengkap, di antaranya:
    • Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat yang menerangkan bahwa penumpang negatif dari COVID-19 dengan  ketentuan  maksimum  tujuh  (7)  hari  setelah  hasil  uji  keluar,  telah  melakukan  rangkaian pemeriksaan  melalui  metode tes  diagnostik  cepat (rapid  diagnostic test),  Swab  Test atau  PCR (Polymerase Chain Reaction).
    • Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau Zona Merah yang telah disediakan oleh Lion Air Group.
    • Melampirkan surat keterangan tujuan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan bahwa perjalanan tersebut adalah untuk keperluan bisnis dan bukan dalam rangka mudik.
    • Jika penumpang adalah wiraswasta dan tidak memiliki instansi dapat membuat surat keterangan tersebut secara mandiri dan benar.
    • Penumpang diharapkan dapat mengikuti ketentuan lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Comments

To Top
%d bloggers like this: