Berita

Berlaku hingga 5 Juli 2021, Ini Aturan Lengkap PPKM Mikro

aturan terbaru ppkm mikro

Kasus COVID-19 yang terus melonjak dalam beberapa minggu terakhir membuat pemerintah memperketat kembali aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.

APA ITU PPKM MIKRO?

Dirangkum dari berbagai sumber, PPKM mikro mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021. Aturan itu memuat tentang PPKM berskala mikro dan pembentukan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian.

PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT, dengan kriteria sebagai berikut: Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Oranye, dan Zona Merah.

“Yang kita lakukan adalah penguatan dari PPKM mikro yang mengatur berbagai kegiatan, di mana kegiatan itu dilakukan dalam zonasi yang sudah ditentukan, jadi mengatur kegiatan-kegiatan masyarakat di 11 sektor,” kata Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto dalam siaran langsung di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (21/6).

KAPAN PPKM MIKRO MULAI BERLAKU?

PPKM mikro mulai diterapkan pada 22 Juni—05 Juli 2021.

APA SAJA ISI ATURAN LENGKAP PPKM MIKRO?

Berikut aturan lengkap terbaru terkait PPKM berskala mikro:

  • Wajib Work from Home (WFH) 75% untuk Zona Merah dan 50% untuk Zona Non-Merah.
  • Wajib belajar daring untuk Zona Merah dan daerah lainnya mengikuti aturan Kemendikbud Ristek.
  • Kegiatan sektor esensial seperti pelayanan dasar publik dan tempat kebutuhan pokok masyarakat bisa berjalan dengan kapasitas 100%.
  • Restoran, cafe, pedagang kaki lima, lapak di pasar, dan pusat perbelanjaan memiliki kapasitas pengunjung 25% dengan jam operasional hingga pukul 20.00.
  • Kegiatan di mal, pasar, dan pusat perdagangan maksimal hingga pukul 20.00 dan pembatasan pengunjung 25% dari kapasitas.
  • Proyek konstruksi dapat beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan di tempat ibadah yang berlokasi di Zona Merah ditiadakan.
  • Kegiatan Hari Raya Idul Adha akan dikeluarkan dalam surat edaran tersendiri, termasuk kegiatan penyembelihan hewan qurban dan pembagiannya.
  • Taman umum dan area publik lainnya di Zona Merah ditutup sementara. Sedangkan zona lainnya dibuka dengan kapasitas 25%.
  • Kegiatan seni budaya dan sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan di Zona Merah ditutup sementara. Sedangkan zona lainnya maksimal 25%.
  • Kegiatan hajatan paling banyak 25% dari kapasitas ruangan dan tidak ada makan di tempat (makanan wajib dibawa pulang).
  • Dilarang menggelar kegiatan rapat dan seminar secara offline atau luring di Zona Merah. Sedangkan zona lainnya paling banyak 25% dari kapasitas.
  • Jam operasional transportasi umum diatur oleh pemda dengan protokol kesehatan ketat.

Itu dia informasi terbaru terkait aturan PPKM mikro yang perlu SobiPegi ketahui. Semoga bermanfaat! Pesan Pegipegi, di mana pun kamu berada, khususnya bagi yang harus bepergian, jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara disiplin, ya.

Biar nggak bosan, yuk, cari inspirasi seru seputar destinasi menarik dan rekomendasi hotel yang oke hanya di Pegipegi!

CEK TEMPAT WISATA MENARIK  CEK TEMPAT KULINER FAVORIT  CEK REKOMENDASI HOTEL KEREN  PESAN HOTEL PROMO

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play
apps-store

Foto Utama: Gerd Altmann dari Pixabay

Comments

To Top
%d bloggers like this: