Berita

Begini Cara Mudah Menghitung THR yang Tepat

Lebaran sebentar lagi! Buat kamu yang kerja kantoran, ada satu momen yang paling ditunggu-tunggu selain libur panjang. Yap, turunnya THR (Tunjangan Hari Raya) ke rekening bank kamu.

Sebagai bentuk apresiasi, tiap tahunnya, sebuah perusahaan wajib memberikan THR kepada tiap para pekerjanya. Hal ini sudah diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016.

Bunyinya sendiri seperti ini: Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan upah. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah.

Sayangnya, nggak semua tahu cara menghitung hak THR per tahunnya. Khususnya buat para pekerja yang durasi di bawah 12 bulan.

Tapi, bagaimana sih menghitung dengan benar hak THR yang kamu harus terima dari perusahaan? Pegipegi coba jelaskan sedikit rumusnya ya!

1. Masa Kerja Lebih Dari 12 Bulan

Jika kamu telah bekerja di perusahaan A selama dua tahun lamanya dengan gaji Rp 6 juta dan tunjangan total Rp 650 ribu per bulan. Maka cara hitungnya adalah:

Rp 6.000.000 + Rp 650.000 x 1: Rp 6.650.000.

2. Masa Kerja Kurang Dari 12 Bulan

Jika kamu telah bekerja di perusahaan A selama enam bulan dengan gaj Rp 6 juta dan tunjangan sebesar Rp 300.000, maka cara hitungnya adalah:

6/12 x (Rp 6.000.000+Rp 300.000)x1 = Rp 3.150.000

Foto utama: brilio

Nah, sudah dapat THR? langsung deh liburan dengan pesan tiket pesawat, tiket kereta api, dan hotel murah di Pegipegi!

pesan tiket pesawat murah  pesan tiket kereta api murah  cari hotel murah

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play

apps-store

Comments

To Top
%d bloggers like this: