Pemerintah mulai melonggarkan aturan perjalanan domestik bagi masyarakat. Pelonggaran aturan ini mencakup, tidak perlu lagi mencantumkan hasil tes Antigen maupun PCR (Polymerase Chain Reaction) pada pelaku perjalanan domestik. Hal ini akan diberlakukan, karena menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, penanganan pandemi di Indonesia sudah semakin membaik. Pernyataan tersebut dibuktikan dengan data kasus harian nasional yang menurun secara signifikan. Ditambah dengan menurunnya pasien rawat inap sekaligus angka kematian.
Transportasi Apa Saja yang Berlaku dengan Aturan Tersebut?

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden
Dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Maret 2022, Luhut menjelaskan, bahwa pelaku perjalanan domestik dengan moda transportasi darat, udara, dan laut sudah tidak perlu lagi mencantumkan hasil tes Antigen dan PCR negatif. Aturan terbaru telah diputuskan pada Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) awal pekan ini.
Syarat Penting yang Perlu Kamu Tahu
Luhut menambahkan, bahwa aturan terbaru ini –tidak perlu menunjukkan bukti hasil tes Antigen dan PCR negatif– diberlakukan hanya kepada masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis dua (vaksin lengkap).
Dengan kata lain, bagi yang belum mendapatkan vaksin lengkap (baru dosis 1), kamu masih harus menunjukkan bukti hasil tes Antigen maupun PCR negatif. Sementara, bagi yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis 1 dan 2), maka kamu tidak perlu menunjukkan hasil tersebut ketika melakukan perjalanan domestik, baik darat, udara, maupun laut. Wah, ini tentunya menjadi pertanda baik untuk dunia pariwisata, ya!
Kapan Aturan Ini Akan Berlaku?
Aturan baru ini akan berlaku setelah surat edaran yang rencananya akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh kementerian dan lembaga terkait. Yang artinya, untuk sekarang ini, aturan masih merujuk pada aturan lama, ya. Jadi, sabar dulu, SobiPegi!
Kesimpulan
Dalam waktu dekat, pemerintah akan melonggarkan aturan perjalanan domestik, baik untuk udara, darat, dan laut dengan tidak perlu lagi menunjukkan bukti hasil tes Antigen dan PCR negatif. Aturan ini berlaku ketika pemerintah sudah menerbitkan surat edaran resmi melalui kementerian dan lembaga terkait. Selain itu, syarat ini hanya berlaku untuk masyarakat yang sudah melaksanakan program vaksinasi dua dosis atau vaksinasi lengkap. Jadi, untuk kamu yang belum vaksin, ayo buruan vaksin supaya aktivitas traveling dan perjalanan bisnis kamu jadi lebih lancar.Â
Semoga informasi di atas bermanfaat, ya. Jangan lupa, sebelum traveling, kamu bisa pesan tiket pesawat, tiket kereta, tiket bus & travel, plus hotel promo dengan memanfaatkan aplikasi Pegipegi!
PESAN TIKET PESAWAT PESAN TIKET KERETA PESAN TIKET BUS PESAN HOTEL MURAH
Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!