Buat SobiPegi yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat terbang, kini pemerintah telah menetapkan aturan terbaru bagi para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Sebelumnya, setiap PPDN wajib menunjukkan bukti RT-PCR dan antigen. Dalam aturan terbaru, syarat tersebut dihapuskan. Diperbarui dengan syarat bahwa para PPDN yang berusia 18 tahun ke atas dan akan bepergian dengan transportasi umum, wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga atau booster.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19. Berlaku efektif mulai 25 Agustus 2022 sampai waktu yang ditentukan pada kemudian hari. Nantinya, pemberlakuan ini akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan maupun hasil evaluasi dari kementerian atau lembaga terkait yang bertugas memonitor jalannya aturan tersebut.
Senada dengan isi surat edaran Satgas COVID-19, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menetapkan aturan yang sama bagi PPDN yang akan melakukan perjalanan dengan pesawat terbang. Ketentuan tersebut tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19. Aturan itu diberlakukan efektif per tanggal 29 Agustus 2022.
Melansir Detik.com, menanggapi dua aturan tersebut, Ketua Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), dr. Prasenohadi, Ph.D, SpP(K), KIC, menegaskan bahwa tes COVID-19 yaitu PCR dan antigen dinilai masih perlu dilakukan. Terutama, bagi individu yang merasa mengalami gejala COVID-19. Menurutnya, tes tersebut sebagai langkah pemeriksaan dini yang penting untuk mengetahui hasil dari keluhan kesehatan seseorang.
Aturan Lengkap Perjalanan Domestik Terbaru

Sumber: Unsplash (Mario Scheibl)
Sebagai informasi buat kamu yang akan bepergian dalam waktu dekat dengan transportasi umum, berikut aturan lengkap perjalanan domestik terbaru yang penting untuk diketahui:
- PPDN dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatan dirinya masing-masing. Mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku.
- PPDN wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).
- PPDN berstatus Warga Negara Asing (WNA), berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua.
- PPDN dengan usia 6–17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua.
- PPDN dengan usia 6–17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan, maka harus didampingi oleh orang tua atau pihak yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.
- PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Akan tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Harapannya, aturan perjalanan domestik terbaru yang sudah dijelaskan di atas dapat diperhatikan dan diimplementasikan bersama, ya, demi kebaikan kamu dan orang-orang di sekitar. Buat kamu yang belum melakukan vaksin booster, yuk, segera booster biar rencana #PegipegiLagi ke berbagai destinasi menarik yang kamu inginkan, berlangsung aman dan nyaman!
Oh ya, buat kamu yang berencana melakukan perjalanan ke luar kota dengan pesawat terbang, jangan lupa pesan tiket pesawat dengan harga promo hanya di Pegipegi. Saatnya #PegipegiYuk!
Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa install aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!