Untuk kesehatan dan keselamatan ibu hamil di Indonesia, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan peraturan baru untuk ibu hamil yang ingin naik kereta api jarak jauh. Peraturannya simpel, yaitu ibu hamil yang dibolehkan naik kereta api jarak jauh usia kandungannya harus antara 14-28 minggu.

foto dari: http://kehamilansehat.com
Apabila usia kandungan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, ibu hamil tersebut harus melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan bahwa kandungan mereka sehat dan tidak ada kelainan. Selain itu, ibu hamil juga harus didampingi minimal satu orang.
Jika tidak membawa surat keterangan dari dokter atau bidan, ibu hamil bisa memeriksakan kandungan di pos stasiun kesehatan stasiun. Kalau kondisi ibu hamil tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan jauh dengan kereta api, KAI akan membatalkan perjalanan tersebut dan biaya tiket akan dikembalikan 100%.
Dan andaikan di dalam kereta api terdapat ibu hamil yang usia kandungannya kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu dan tidak melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan, risiko menjadi tanggung jawab si penumpang.
Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!