Berita

Aturan Lengkap PPKM Darurat yang Wajib Kamu Ketahui!

PPKM Darurat

Satu minggu belakangan angka tingkat positif COVID-19 di Indonesia melambung tinggi menjadi sekitar 20.000 orang per harinya. Keterisian rumah sakit pun sudah mulai menuju maksimal. Masih banyak penyintas COVID-19 yang belum mendapatkan perawatan intensif. Sementara para tenaga kesehatan semakin kewalahan menanganinya. 

Untuk menekan penyebaran virus sekaligus menurunkan penambahan angka positif COVID-19 harian menjadi di bawah 10.000 per hari, pemerintah memutuskan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang berlaku mulai tanggal 3—20 Juli 2021. 

Berikut isi aturan lengkapnya! 

PERKANTORAN & SEKOLAH

SUMBER : pixabay

Dalam aturan ini, akan diberlakukan Work from Home (WFH) 100% untuk sektor non-esensial, 50% untuk sektor esensial, dan sekolah diadakan secara daring. Sedangkan sektor kritis tetap dapat melakukan kegiatan (WFO) 100%.

MALL, RESTORAN, & TEMPAT IBADAH

SUMBER: unsplash

Pusat perbelanjaan, mall, dan lainnya ditutup. Restoran dan rumah makan hanya melayani pesan antar atau take away. Pemerintah juga mengusulkan untuk menutup sementara rumah ibadah dan fasilitas umum. Kegiatan di area publik, seminar, pertemuan tatap muka, olahraga, seni, dan budaya ditiadakan. Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan akan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung sebanyak 50%. Pelaksanaan kegiatan konstruksi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.

PERNIKAHAN & TRANSPORTASI

SUMBER: pixabay

Untuk yang ingin melaksanakan resepsi pernikahan, tetap boleh digelar namun dengan kapasitas maksimum 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi. Transportasi umum beroperasi  normal dengan keterisian maksimal 70%. Bagi yang ingin menggunakan transportasi umum jarak jauh, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, serta untuk penumpang pesawat diperkenankan untuk menunjukkan hasil tes PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan. Bagi penumpang transportasi lainnya dapat menunjukkan hasil tes antigen sebelum keberangkatan. 

Pemerintah mewajibkan masyarakat untuk memakai masker saat melaksanakan kegiatan di luar rumah dan tidak mengizinkan penggunaan face shield tanpa masker. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW tetap dilaksanakan.

Satpol PP Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini. 

Itu dia aturan PPKM darurat yang perlu kamu ketahui. Semoga aturan ini dapat berjalan dengan baik dan mampu mengurangi angka positif COVID-19 per harinya, ya. Stay safe and stay healthy SobiPegi!

Biar nggak bosan, yuk, cari inspirasi seru seputar destinasi menarik dan rekomendasi hotel yang oke hanya di Pegipegi!

CEK TEMPAT WISATA MENARIK  CEK TEMPAT KULINER FAVORIT  CEK REKOMENDASI HOTEL KEREN  PESAN HOTEL PROMO

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play
apps-store

Comments

To Top
%d bloggers like this: