Dirangkum dari berbagai sumber, Pemerintah Indonesia resmi memperluas kebijakan bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) ke seluruh wilayah Indonesia. Hanya dengan entry PCR test.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno usai rapat terbatas terkait evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (21/3/2022).
Apa pertimbangannya?
Meski dapat dikatakan menjadi kabar baik bagi para wisatawan mancanegara (wisman), tak sedikit pihak yang menilai langkah tersebut cenderung berisiko dan terburu-buru. Mengingat angka penyebaran COVID-19 di Indonesia sendiri masih terbilang tinggi. Belum lagi, risiko munculnya mutasi baru virus seperti Omicron.
Namun, pemerintah nampaknya sudah mempertimbangkan dengan baik keputusan tersebut setelah melihat hasil penerapan uji coba tanpa karantina di Bali, Batam, dan Bintan.
“Kebijakan ini diambil berkaitan dengan suksesnya penerapan uji coba di Bali, Batam, dan Bintan dengan angka positivity rate sangat rendah dan reproduction rate semakin menurun,” ungkap Sandiaga Uno.
Bagaimana detail kebijakannya?
Terkait rincian kebijakan bebas karantina PPLN akan diinformasikan lebih lanjut melalui surat edaran Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 terbaru.
Sebelumnya, Satgas COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Terdapat tiga poin utama, meliputi:
- Kewajiban pemantauan kesehatan 1×24 jam untuk PPLN yang sudah vaksinasi dosis kedua/ketiga dan PCR test secara berkala.
- Durasi karantina 7×24 jam untuk PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama dan belum vaksin COVID-19 akibat kondisi medis tertentu atau komorbid.
- Karantina atau pemantauan kesehatan secara mandiri maupun di pintu kedatangan terpusat tidak berlaku bagi PPLN yang masuk ke Indonesia melalui wilayah Bali, Batam, atau Bintan terhitung sejak 8 Maret 2022. Bagi PPLN bukan warga domisili dari tiga daerah tersebut wajib menunjukkan bukti pemesanan dan pembayaran akomodasi wisata yang valid selama menetap.
Kesimpulan
Kebijakan tanpa karantina bagi PPLN kini diperluas ke seluruh Indonesia. Kendati demikian, pemerintah tetap mengimbau kepada para wisatawan domestik maupun mancanegara agar tetap menaati protokol kesehatan (prokes), melakukan vaksinasi lengkap, dan tracing melalui aplikasi PeduliLindungi sebagai upaya bersama menghentikan penularan virus SARS-CoV-2.
Nah, bagi kamu yang sudah menyusun rencana traveling untuk waktu mendatang, tetap waspada dan disiplin menerapkan prokes agar aktivitas liburan berlangsung aman dan nyaman.
Semoga informasi di atas bermanfaat ya, SobiPegi! Agar perencanaan traveling kamu lebih matang, yuk, pesan sekarang tiket pesawat, tiket kereta, tiket bus & travel, dan hotel dengan beragam pilihan harga menarik yang ramah di kantong hanya di Pegipegi!
PESAN TIKET PESAWAT PESAN TIKET KERETA PESAN TIKET BUS PESAN HOTEL MURAH
Jangan lupa install aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store guna memudahkan transaksi kamu di masa pandemi, ya!
FOTO UTAMA: TE LENSFIX FROM PEXELS