Berita

7 Fakta Penting Seputar THR, Tunjangan Hari Raya Lebaran!

Hari Raya Idul Fitri hanya tinggal beberapa minggu saja, nih! Ada banyak hal yang paling dinanti masyarakat Indonesia jelang lebaran, THR (Tunjangan Hari Raya).

THR adalah hak setiap kaum pekerja. Diberikan maksimal seminggu sebelum hari raya, THR menjadi suntikan dana untuk mempersiapkan kebutuhan jelang hari raya.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda soal THR. Akan tetapi, tujuannya sama, sebagai hak pendapatan kerja dari perusahaan kepada para pekerjanya selama setahun atau kurang.

Nah, biar ada gambaran, Pegipegi memiliki 7 fakta menarik soal THR. Siapa tahu, bisa menjadi referensi yang baik. Yuk, simak!

1. Diatur Undang-Undang

THR adalah sebuah kewajiban setiap perusahaan/pengusaha. Jadi, ketentuannya sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku di Indonesia. yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Isinya adalah “Setiap orang yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah wajib membayar THR, baik itu berbentuk perusahaan, perorangan, yayasan atau perkumpulan”

2. Ada Hitungannya

Setiap pekerja memiliki hak untuk menerima THR. Akan tetapi, ada hitungan sistematisnya, lho. Agar lebih mudah, bisa kamu lihat di bawah ini.

MASA KERJA LEBIH DARI 12 BULAN

Jika kamu telah bekerja di perusahaan A selama dua tahun lamanya dengan gaji Rp 6 juta dan tunjangan total Rp 650 ribu per bulan. Maka cara hitungnya adalah:

Rp 6.000.000 + Rp 650.000 x 1: Rp 6.650.000.

MASA KERJA KURANG DARI 12 BULAN

Jika kamu telah bekerja di perusahaan A selama enam bulan dengan gaj Rp 6 juta dan tunjangan sebesar Rp 300.000, maka cara hitungnya adalah:

6/12 x (Rp 6.000.000+Rp 300.000)x1 = Rp 3.150.000

3. Semua Pekerja, Semua Agama

Pembagian THR nggak memandang status pekerja. Selama ia bekerja di sebuah perusahaan, ia pun berhak untuk mendapatkan tunjangan hari raya. Yang membedakan adalah waktu pembagian yang disesuaikan dengan hara raya keagamaan sang pekerja. Mulai dari Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan, Hari Raya Nyepi bagi pekerja yang beragama Hindu dan Hari Raya Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

4. Aturan Potong THR

Meski menjadi hak pekerja, perusahaan memiliki kebijakan tersendiri, terutama soal jumlah THR yang diterima. Sesuai dengan Pasal 24 Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, perusahaan berhak memotong THR jika sang pekerja memiliki hutang kepada mereka. Namun, catatannya, THR nggak bisa dipotong lebih dari 50 persen dan harus memiliki bukti tertulis.

5. Harus Uang, Bukan Barang

Banyak pengusaha yang bertanya apakah THR dapat didistribusikan dalam bentuk uang. Jawabannya, nggak. Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 6, THR diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia. Sehingga, jika ada perusahaan yang memberikan THR dalam bentuk barang, segera laporkan!

6. Bisa Kena Denda dan Pidana

Karena sudah diatur dalam undang-undang, ada hukum pidana jika perusahaan menolak maupun telat dalam membayarkan THR. Sesuai dengan Permenaker No.6/2016 pasal 10, ada denda lima persen dari total THR karyawan yang harus dibayarkan perusahaan jika telat. Jika sama sekali nggak membayar, pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja berlaku dengan ancaman pidana kurungan maupun denda.

7. Sebagian Besar Ditabung

Pembagian THR adalah sebuah tradisi di Indonesia jelang hari raya. Pertanyaan yang muncul selanjutnya, mau diapakan sih dana THR? Well, Pegipegi sempat membuka sebuah survey ke 40 voters di sosial media dan hasilnya cukup menarik, lho! 35 persen dari mereka ternyata memilih buat menabung dana bonus hari raya mereka, lho. Maklum, dengan minimal satu kali gaji, kamu bisa menghemat segala pengeluaran selama sebulan. Sedangkan, 30 persen lainnya memilih buat menghabiskan dana THR untuk membeli baju lebaran dan mudik. Sisanya, lima persen mengaku ingin membeli banyak kue lebaran buat menjamu tamu nanti.

Sudah tahu fakta-fakta seputar THR? Yuk, jaga kebugaran tubuh supaya bisa liburan terus. Jangan lupa  pesan tiket pesawat, hotel murah dan tiket kereta api di Pegipegi, ya!

Agar mudik kamu makin lancar, yuk simak berbagai tips dan informasi menarik seputar Mudik Lebaran 2018 di Pegipegi

pesan tiket pesawat murah  cari hotel murah pesan tiket kereta api murah

Foto: Shutter Stock.

Agar transaksi kamu lebih murah dan mudah, jangan lupa instal aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store, ya!

google-play

apps-store

Comments

To Top
%d bloggers like this: