Masa berlaku paspor kamu sudah mendekati expired? Segera perpanjang paspor secara online selambat-lambatnya enam bulan sebelum masa berlaku berakhir. Kalau tidak, paspor lama wajib diganti dan harus membuat yang baru lagi . Tidak mau sampai repot, kan?
Cara memperpanjang paspor online mudah, kok. Sama halnya dengan mengurus paspor online, kamu tidak perlu mengantre panjang di kantor imigrasi. Cukup lengkapi syaratnya dan semua urusan beres dalam hitungan menit. Biar lebih paham, yuk, simak tahapan perpanjang paspor via online berikut!
Siapkan Dokumen Penting

Sumber: Ilustrasi (Unsplash/ ConvertKit)
Langkah pertama yang harus kamu ikuti untuk mengajukan perpanjangan paspor adalah menyiapkan dokumen lengkap sebagai syarat administrasi, di antaranya:
- Buku paspor lama.
- KTP elektronik asli dan fotokopinya.
- Surat keterangan bagi yang belum memiliki e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta lahir atau ijazah pendidikan terakhir.
Mengunduh Aplikasi ‘M-Paspor’
Jika dokumen sudah lengkap, kamu harus mengunduh aplikasi Mobile Paspor atau M-Paspor di Appstore atau Google Play Store. Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat mengajukan permohonan paspor baru, perpanjang dan penggantian paspor secara online.
Membuat Akun Registrasi

Sumber: imigrasi.go.id
Selanjutnya, buka aplikasi M-Paspor yang sudah diunduh. Lakukan registrasi akun dan isi data diri secara lengkap. Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, paspor lama, KK, dan akta lahir atau ijazah sebagai syarat perpanjangan paspor online. Pastikan kamu mengisi data diri secara benar, meliputi nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor identitas sesuai KTP.
Memilih Kantor Imigrasi Terdekat
Selesai mengisi data diri di aplikasi, kamu bisa login kembali menggunakan username dan password yang telah ditentukan di awal. Lalu, pilih kantor imigrasi terdekat beserta hari dan waktu kedatangan yang diinginkan. Pastikan kamu mengecek kuota pendaftar yang tersedia di kantor imigrasi tersebut. Setelah itu, klik “Lanjut”.
Datang Sesuai Jadwal

Sumber: imigrasi.go.id
Jika sudah dapat jadwal dan lokasi kantornya, kamu tinggal datang saja. Pokoknya, harus sesuai dengan jadwal yang ditentukan, ya. Jangan lupa simpan bukti pendaftaran perpanjangan paspor online berupa kode QR pada aplikasi M-Paspor. Barcode tersebut akan dibutuhkan untuk mendapatkan nomor antrean di kantor imigrasi. Nantinya, semua berkas akan dicek kembali oleh petugas. Jika sudah lengkap, kamu akan diberi nomor antrean baru untuk foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari.
Bayar dan Tunggu Paspor Jadi
Selesai proses foto, wawancara, dan pengambilan sidik jari, tahap berikutnya adalah membayar biaya perpanjangan paspor. Rincian biayanya sebagai berikut:
- Paspor biasa (48 halaman): Rp355.000*
- Paspor elektronik (48 halaman): Rp655.000*
- Perpanjang paspor karena hilang: Rp1.000.000*
- Perpanjang paspor karena rusak: Rp500.000*
- Paspor hilang atau rusak karena kejadian tidak terduga: Gratis*
Lazimnya, paspor akan jadi dalam waktu 3-4 hari kerja terhitung setelah pembayaran dilakukan. Kamu akan diminta datang kembali ke kantor imigrasi yang sama untuk mengambil buku paspor baru. Atau, bisa juga mengajukan opsi pengiriman paspor ke alamat domisili kamu.
Selamat, paspor kamu sudah berhasil diperpanjang! Setelah ini, kamu ingin segera traveling ke berbagai destinasi wisata domestik maupun internasional? Yuk, rencanakan perjalananmu dengan memesan tiket pesawat internasional dan hotel luar negeri hanya di Pegipegi!
PESAN TIKET PESAWAT INTERNASIONAL PESAN HOTEL LUAR NEGERI
Jangan lupa install aplikasi Pegipegi lewat Google Play atau App Store untuk memudahkan transaksi kamu, ya!
FOTO UTAMA: ILUSTRASI (UNSPLASH/ NICOLE GERI)