Yuk, install Aplikasi Pegipegi
transaksi lebih Mudah, Murah dan banyak Promonya
Rute perjalanan yang Anda inginkan kembali dibuka!
Untuk melakukan perjalanan, Anda wajib mematuhi peraturan keberangkatan dan membawa dokumen persyaratan lengkap. Temukan peraturan keberangkatan di bawah ini.
Terakhir diperbaharui: 27 Januari 2021
Sesuai dengan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No.5 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang berlaku sampai tanggal 8 Februari 2021, maskapai akan kembali beroperasi melayani perjalanan dengan syarat berikut ini:
Untuk melihat dokumen lengkap mengenai Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 ini, Anda dapat mengaksesnya di sini.
Informasi Khusus Perjalanan Maskapai dalam Darurat COVID-19
Untuk penerbangan dengan keberangkatan setelah tanggal 10 Juni 2020, calon penumpang dengan maskapai Garuda Indonesia (GA), penumpang wajib mempersiapkan persyaratan perjalanan sesuai dengan SE No. 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Menkes No. HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai berikut:
Untuk penerbangan dengan keberangkatan setelah tanggal 10 Juni 2020, calon penumpang maskapai Lion Air (JT), Wings Air (IW), dan Batik Air (ID) wajib mempersiapkan persyaratan perjalanan sesuai dengan SE No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), sebagai berikut:
Untuk penerbangan dengan keberangkatan setelah tanggal 10 Juni 2020, calon penumpang dengan maskapai Citilink (QG), penumpang wajib mempersiapkan persyaratan perjalanan sesuai dengan SE No. 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan SE Menkes No. HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai berikut:
Untuk penerbangan dengan keberangkatan setelah tanggal 3 Juli 2020, calon penumpang maskapai Sriwijaya Air (SJ) dan NAM Air (IN) wajib mempersiapkan persyaratan perjalanan sesuai dengan SE No. 9/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai berikut:
Selama masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19, PT Kereta Api Indonesia menginformasikan syarat dan ketentuan terbaru untuk perjalanan kereta api keberangkatan tanggal 22 Desember 2020 s.d 25 Januari 2021.
Aturan COVID-19 di Pulau Jawa dan Sumatera :
Rapid Tes Antigen COVID-19 di Stasiun Kereta Api
Mulai tanggal 21 Desember 2020, PT KAI menyediakan layanan Rapid Tes Antigen di stasiun dengan harga Rp 105.000. Layanan tersebut tersedia di stasiun berikut ini:
Rapid Tes Antibodi COVID-19 di Stasiun Kereta Api
Mulai tanggal 27 Juli 2020, PT KAI telah menyediakan layanan Rapid Test COVID-19 di beberapa stasiun untuk pelanggan yang akan berangkat menggunakan Kereta API jarak jauh. Persyaratan yang harus dipenuhi penumpang adalah menunjukkan kode booking tiket KA jarak jauh dan membayar biaya sebesar Rp 85.000 dengan jam pelayanan mulai pukul 07.00 s.d 19.00. Berikut daftar stasiun yang menyediakan layanan tersebut:
Syarat dan Ketentuan Penumpang KAI
Selama masa transisi menuju new normal, sesuai dengan SE No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), bus dan travel akan tetap beroperasi melayani perjalanan dengan syarat berikut ini:
Dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan dan mencegah munculnya kasus baru penyebaran COVID-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 10925 Tahun 2020. Peraturan ini berisi pemberlakuan ketentuan yang melarang individu untuk masuk Bali.
Larangan ini berlaku bagi semua individu, kecuali pekerja di sektor-sektor penting, individu yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, dan individu yang menjenguk keluarga inti yang sedang sakit keras atau meninggal dunia.
Mereka pun harus memiliki QR Code yang dapat diperoleh dengan mengisi formulir melalui https://cekdiri.baliprov.go.id.
Individu-individu yang masih diperbolehkan bepergian adalah:
Harap diketahui bahwa individu yang memenuhi kriteria di atas juga harus memenuhi syarat di bawah ini:
Daftarkan email Anda sekarang dan nikmati berbagai PROMO EKSKLUSIF dari Pegipegi!